IKADIN Rembang dan Kapolres Bangun Komunikasi Penegakan Hukum

Rembang, hariansuarajateng.com- Hubungan antara advokat dan kepolisian tak selalu harus dipandang dalam posisi berseberangan. Justru, komunikasi yang sehat dan saling menghormati kewenangan masing-masing dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Semangat itulah yang mengemuka dalam silaturahmi DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Rembang bersama Kapolres Rembang AKBP Muhammad Solikhin Fery.

Pertemuan pada Rabu 9 September 2026 tersebut berlangsung dalam suasana hangat, Namun, di balik agenda silaturahmi itu terselip pesan penting tentang bagaimana membangun hubungan antara advokat dan kepolisian agar tetap profesional, kritis, sekaligus konstruktif.

Ketua DPC IKADIN Rembang, Abdul Mun’im, mengatakan advokat dan polisi memang berada dalam posisi serta fungsi yang berbeda. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang untuk membangun komunikasi.

“Advokat punya tugas dan fungsi, polisi juga punya tugas dan kewenangan. Kita tidak harus selalu berada dalam posisi yang sama, tetapi kita harus bisa berkomunikasi dengan baik. Karena tujuan akhirnya adalah bagaimana hukum memberikan keadilan dan kepastian kepada masyarakat,” ujar Abdul Mun’im.

BACA JUGA:  Lapas Brebes Lancarkan Penggeledahan Rutin untuk Cegah Narkoba dan Modus Penipuan

Menurutnya, komunikasi menjadi sangat penting karena dinamika persoalan hukum di masyarakat terus berkembang. Tidak jarang sebuah persoalan menjadi rumit bukan semata karena substansi hukumnya, tetapi karena adanya perbedaan pemahaman dan minimnya komunikasi.

Abdul Mun’im menegaskan, IKADIN tidak ingin sekadar menjadi organisasi profesi yang berjalan sendiri, tetapi juga ingin ikut mengambil peran dalam membangun iklim penegakan hukum yang sehat di Kabupaten Rembang.

“Kami ingin komunikasi ini tidak berhenti di meja silaturahmi. Kalau ada persoalan hukum, mari kita komunikasikan dengan koridor masing-masing. Advokat tetap independen, polisi tetap menjalankan kewenangannya. Yang harus kita jaga adalah profesionalitas dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Abdul Mun’im juga menekankan bahwa sikap kritis advokat terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari fungsi profesi. Namun, sikap kritis tersebut menurutnya tetap dapat berjalan beriringan dengan komunikasi dan sinergi.

BACA JUGA:  Dari Rembang untuk Indonesia: Adv. Bagas Pamenang Gaungkan Semangat Persatuan Pemuda

“Kritis itu bagian dari profesi advokat. Tetapi kritis bukan berarti harus berseberangan. Kita bisa berbeda pandangan, tetapi tetap saling menghormati. Justru komunikasi yang baik akan membuat setiap persoalan bisa dilihat secara lebih objektif,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Muhammad Solikhin Fery menyambut positif silaturahmi tersebut.

Menurutnya, komunikasi dengan kalangan advokat merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang konstruktif dalam proses penegakan hukum.

“Kami menyambut baik silaturahmi dari DPC IKADIN Rembang. Ini menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan hubungan yang baik antara kepolisian dengan rekan-rekan advokat,” ujar AKBP Muhammad Solikhin Fery.

Kapolres menegaskan, masing-masing pihak memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang harus dihormati. Perbedaan perspektif dalam proses hukum, menurutnya, merupakan hal yang wajar sepanjang tetap berada dalam koridor hukum.

“Kita memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Yang penting adalah bagaimana semuanya berjalan sesuai aturan, saling menghormati kewenangan, dan bersama-sama menjaga proses penegakan hukum agar tetap profesional,” jelasnya.

BACA JUGA:  Lazismu Jateng Siap Gelar Rakernas 2027 untuk Tingkatkan Profesionalisme Amil

Ia berharap komunikasi antara Polres Rembang dan DPC IKADIN dapat terus terjaga dan tidak hanya berlangsung dalam agenda formal.

“Mudah-mudahan komunikasi seperti ini bisa terus berlanjut. Kita ingin membangun hubungan yang positif, sehingga ketika ada persoalan hukum, komunikasi dapat dilakukan dengan baik dan semuanya bisa berjalan secara profesional,” tambahnya.

Pertemuan DPC IKADIN Rembang dan Kapolres Rembang akhirnya bukan sekadar agenda saling berjabat tangan. Ada pesan yang lebih besar: penegakan hukum membutuhkan komunikasi, profesionalitas, dan penghormatan terhadap peran masing-masing.

Bagi Abdul Mun’im, sinergi tersebut bukan berarti menghilangkan sikap kritis advokat. Sebaliknya, hubungan yang sehat justru memungkinkan setiap pihak menjalankan tugasnya secara lebih baik.

“Harapan kami sederhana, komunikasi terbangun, profesionalitas tetap dijaga, independensi advokat tetap berdiri, dan kepolisian juga bisa menjalankan kewenangannya secara optimal. Pada akhirnya masyarakat yang harus mendapatkan manfaat,” pungkas Abdul Mun’im.