Rembang, hariansuarajateng.com- Seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Komisi II diduga terlibat hubungan perselingkuhan dengan istri seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kragan. Dugaan tersebut rencananya akan dibawa ke dua ranah sekaligus, yakni pengaduan etik ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang dan laporan pidana ke kepolisian.
Rencana pelaporan itu disampaikan tim kuasa hukum kepala desa berinisial SM dalam jumpa pers pada Kamis sore (10/9/2026).
Kuasa hukum SM, Darmawan Budiharto, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari kliennya untuk menempuh langkah hukum terkait dugaan perzinaan tersebut.
Darmawan menyebut terdapat dua surat kuasa yang ditandatangani SM pada 7 September 2026. Dalam pendampingan hukum tersebut, ia bersama dua advokat lainnya, Achmad Badrus Shomad dan Abdul Mun’im.
“Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Darmawan.
Menurutnya, dugaan tersebut melibatkan seorang anggota DPRD Rembang yang duduk di Komisi II. Karena pihak yang diduga terlibat merupakan anggota legislatif, tim hukum menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan aspek etik sebagai wakil rakyat.
“Dugaan ini menyangkut perbuatan tercela anggota DPRD,” ujarnya.
Dua surat kuasa tersebut, lanjut Darmawan, akan digunakan untuk menempuh dua jalur berbeda. Surat pertama ditujukan kepada BK DPRD Kabupaten Rembang untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik.
Sedangkan surat kedua disiapkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan kepada kepolisian.
Tim kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut akan dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hari Senin besok, kami akan melayangkan dua surat tersebut,” kata Darmawan.
Pengaduan etik rencananya disampaikan kepada BK DPRD Rembang. Sementara laporan dugaan tindak pidana akan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rembang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari anggota DPRD yang disebut dalam dugaan tersebut. Karena laporan ke kepolisian dan pengaduan ke BK DPRD disebut baru akan disampaikan pada Senin mendatang, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.













