Warga Kota Magelang Meningkatkan Kemudahan Dalam Mengurus Adminduk

Warga Kota Magelang Meningkatkan Kemudahan Dalam Mengurus Adminduk
Warga Kota Magelang Meningkatkan Kemudahan Dalam Mengurus Adminduk

Harian Suara Jateng – 15 Juli 2026 | RRI.CO.ID, Kota Magelang– Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Magelang telah meningkatkan kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang telah meluncurkan inovasi layanan sinergitas layanan administrasi kependudukan hingga kelurahan (Si Landak).

Layanan ini memungkinkan warga mengurus administrasi kependudukan di kantor kelurahan terdekat, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Inovasi ini dirancang untuk memangkas jalur birokrasi dan mendekatkan pelayanan langsung ke masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, RR Sri Mulatsih, mengatakan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memangkas jalur birokrasi dan semua layanan kependudukan tersebut tidak dikenakan biaya. Layanan kependudukan yang bisa dilakukan di 17 kelurahan tersebut antara lain mencetak KTP elektronik, pencetakan kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan layanan administrasi pencatatan sipil.

BACA JUGA:  Bupati Harno Ikut awasi Kebersihan, Sidak Pagi di Alun-Alun Rembang

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono menilai inovasi ini mencerminkan marwah pelayanan yang sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa inovasi yang lahir untuk memperkuat pelayanan publik harus berorientasi pada kebermanfaatan dan kemudahan.

Inovasi ini telah meningkatkan kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan, dan juga telah mendekatkan pelayanan langsung ke masyarakat.