JAKARTA – Sepuluh pengusaha penyelenggara ibadah haji khusus mengaku tidak ikhlas menyetorkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berdalih, uang tersebut berasal dari jemaah haji khusus yang membeli paket perjalanan melalui perusahaan masing-masing, bukan dari keuangan negara.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menggali keterangan para saksi mengenai penyerahan uang kepada KPK, termasuk apakah uang tersebut disetorkan atas kemauan sendiri atau karena diminta penyidik.
Awalnya, tim kuasa hukum memastikan apakah seluruh saksi yang hadir telah menyerahkan uang kepada KPK.
“Semua saksi yang hadir hari ini menyerahkan uang ke KPK semua, betul ya?” tanya tim kuasa hukum
“Betul,” jawab para saksi.
Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah penyerahan uang itu dilakukan secara sukarela atau tanpa paksaan.
“Pada saat menyerahkan uang ke KPK, apakah atas kehendak sendiri atau tanpa paksaan, atau seperti apa?” tanya kuasa hukum.
Salah seorang saksi menjawab bahwa dirinya menyerahkan uang setelah diminta oleh KPK.
“Diminta oleh KPK, Pak,” jawab saksi.
Ketika ditanya mengenai alasan permintaan tersebut, saksi menyebut uang yang disetorkannya dianggap berkaitan dengan kerugian negara.
“Kalau ke saya itu dianggap merugikan negara, Pak,” ujarnya.
Kuasa hukum kemudian menyinggung keikhlasan para saksi dalam menyerahkan uang tersebut.
“Berarti Bapak memberikan itu ikhlas atau tidak mengembalikan?” tanya kuasa hukum.
“Ya enggaklah, Pak,” jawab saksi sambil tertawa tipis.
Kuasa hukum selanjutnya memastikan apakah jawaban itu juga mewakili sembilan saksi lainnya.
“Berarti kesepuluh saksi memberikan uang ke KPK atau mengembalikan, apa pun bahasanya itu, tidak dengan kemauan ikhlas sendiri?” tanya kuasa hukum.
“Iya, Pak,” jawab para saksi.
JPU KPK Keberatan
Pernyataan para saksi tersebut mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menyatakan keberatan atas pertanyaan kuasa hukum yang menitikberatkan pada keikhlasan para saksi dalam menyerahkan uang.
JPU menegaskan, penyidik tidak melakukan penyitaan atau penggeledahan untuk mengambil uang tersebut. Menurut jaksa, para saksi menyetorkan uang secara mandiri ke rekening penampungan KPK.
“Izin, Yang Mulia. Ini kami keberatan dengan pertanyaan ini, dengan alasan bahwa penyidik itu pada saat melakukan penyidikan, dia punya upaya paksa. Mau suka tidak suka, ikhlas tidak ikhlas, pasti dipaksa,” kata JPU KPK di hadapan majelis hakim.
Namun, jaksa menjelaskan, mekanisme yang terjadi dalam perkara tersebut berbeda karena para saksi menyerahkan uang secara mandiri.
“Pada saat melakukan penyitaan, mereka tidak melakukan penggeledahan, mereka tidak melakukan upaya paksa, yang dilakukan oleh saksi adalah menyetorkan secara mandiri ke rekening penampungan KPK, tidak menggunakan instrumen penyitaan atau penggeledahan,” tegas JPU.
Atas dasar itu, JPU menilai pertanyaan mengenai ikhlas atau tidaknya para saksi menyerahkan uang tidak relevan untuk dipersoalkan dalam persidangan.
Hakim Minta Istilah Pengembalian Uang
Menanggapi keberatan jaksa, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta tim kuasa hukum menggunakan istilah pengembalian uang. Hal itu menyusul keterangan para saksi yang menyebut penyerahan dilakukan setelah adanya permintaan.
“Baik ya. Ini istilahkan saja bahwa tadi kan sudah dijelaskan, mereka mengembalikan karena memang diminta pengembalian, seperti itu ya. Tidak usah ditanyalah dia ikhlas atau enggak ikhlasnya,” kata hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa para saksi telah memberikan keterangan mengenai penyerahan uang secara mandiri.
Meski demikian, tim kuasa hukum Gus Alex tetap meminta agar pernyataan para saksi mengenai ketidakikhlasan tersebut dicatat dalam berita acara persidangan.
Kuasa hukum menilai keterangan itu penting bagi pembelaan terdakwa, terutama karena terdapat perbedaan pandangan mengenai status uang yang disetorkan, apakah termasuk uang negara atau berasal dari pembayaran jemaah haji khusus.
“Yang Mulia, mohon izin, ini patut sekiranya kami tanyakan, karena kan ini di sisi sana menyatakan itu uang negara,” ujar kuasa hukum.
Hakim kemudian menegaskan bahwa persoalan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“Nah, inilah yang sedang kita buktikan. Jadi, adakah di sini ada kerugian negara atau tidak, apakah kemudian dalam pelaksanaan ada perbuatan melawan hukum atau tidak, seperti itu ya. Jadi itu jawaban dari mereka, sudah saya anggap itu jawaban dari mereka,” kata hakim.
Kuasa hukum kembali meminta agar keterangan para saksi mengenai ketidakikhlasan menyerahkan uang tetap dicatat sebagai bagian dari materi pembelaan.
“Tetapi mohon juga dicatat bahwa mereka sebenarnya tidak ikhlas memberikannya, itu penting buat kami, bahan pembelaan kami. Terima kasih,” ujar kuasa hukum Gus Alex.
Sepuluh Pengusaha Travel Haji Jadi Saksi
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan sepuluh saksi dari sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Mereka adalah Muhammad Fandi Abdillah selaku Manajer Operasional PT Citra Wisata Dunia (Himpuh), Fahrurroji selaku Direktur PT Malika Wisata Utama, Meri Harlina selaku Direktur PT Nasrotul Umah, dan Rinnu Hidayati selaku Direktur Utama PT Manajemen Qolbu Tauhid.
Saksi lainnya yakni Siti Zulaikha, karyawan PT Oriana Cakrawala Tour and Travel; Didi Dimiyati, karyawan PT Rihlah Alatas Wisata; Dian Arista Rahmat, Direktur Operasional PT Tauba Zakka Atkia; serta Dwi Puji Hastuti, Direktur Operasional PT Al Hijaz Indowisata.
Dua saksi lainnya adalah Maidi selaku Direktur Utama PT Tunas Rizki Semesta dan Joko Asmoro selaku Direktur Utama PT Alia Indah Wisata.
Kesepuluh saksi memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan satu hakim anggota lainnya.
Persidangan tersebut turut menyoroti perbedaan pandangan antara pihak jaksa dan kuasa hukum mengenai penyerahan uang oleh para pengusaha travel haji khusus. Status uang yang disetorkan serta ada atau tidaknya kerugian negara tetap menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut.
