JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menanggapi keras sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), Gus Yaqut menilai sejumlah keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta. Bahkan, menurutnya, ada pernyataan yang hanya bersumber dari cerita orang lain atau informasi tidak langsung.
“Ya nggak sempurna, tadi kan bohong semua tuh. Terbukti bohong, hanya dengar tapi diceritakan seolah-olah,” kata Gus Yaqut kepada wartawan.
Ia menilai, keterangan yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut perlu diuji kembali. Menurut Gus Yaqut, persidangan merupakan tempat untuk membuktikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan para saksi.
“Pada akhirnya, ruang pengadilan ini akan menjadi ruang pembuktian. Saya selalu meyakini bahwa kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya, cepat atau lambat,” ujarnya.
Saksi Tegaskan Tidak Pernah Menyebut Nama Gus Yaqut
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan dalam persidangan datang dari Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia sekaligus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saat memberikan keterangan, Ahmad Taufik membantah bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam BAP tersebut, terdapat keterangan mengenai dugaan penyerahan uang fee percepatan tambahan haji khusus yang dikaitkan dengan Gus Yaqut.
Namun, Ahmad Taufik menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut nama mantan Menteri Agama tersebut.
Ia menjelaskan, informasi mengenai uang yang disebut tidak dikembalikan ke Kementerian Agama diperolehnya dari orang lain, bukan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai keterlibatan Gus Yaqut.
Jaksa kemudian memastikan apakah pihak yang disebut tidak mengembalikan uang tersebut merupakan orang di lingkungan Kementerian Agama atau Gus Yaqut.
“Bukan, tidak ada hubungan sama Pak Yaqut, Pak,” jawab Ahmad Taufik.
Ahmad Taufik kembali menegaskan bahwa keterangannya tidak pernah secara langsung mengarah kepada mantan Menteri Agama.
“Jadi di sini catatannya langsung menjurus ke Menteri Agama, padahal saya menyebutnya tidak ada satu pun ke Menteri Agama (Gus Yaqut),” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan delapan orang saksi dari sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan perusahaan travel.
Mereka yakni Jawahir selaku staf Asosiasi Kesthuri, Muhammad Al-Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Firman Taufiq selaku Sekjen Asosiasi HIMPUH periode 2020-2024 sekaligus Direktur Utama PT Turisina Buana, serta Ahmad Taufik selaku Direktur PT Anugerah Citra Mulia.
Saksi lainnya adalah Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi HIMPUH dan Direktur Utama PT Analama Utama, Muhammad Farid Al Jawi selaku Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi dan Sekjen AMPURI periode 2020-2024, Arta Hanif selaku Direktur PT Tayiba Tora, serta Fuad Hasan Mansur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour).
Kedelapan saksi tersebut memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keterangan para saksi dan bantahan yang disampaikan dalam persidangan selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
