Kejari Kota Tegal Periksa 20 Saksi dalam Penyidikan Dugaan Penyimpangan Suvenir Emas

Kejari Kota Tegal Periksa 20 Saksi dalam Penyidikan Dugaan Penyimpangan Suvenir Emas
Kejari Kota Tegal Periksa 20 Saksi dalam Penyidikan Dugaan Penyimpangan Suvenir Emas

Harian Suara Jateng – 15 Juli 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pada pengadaan suvenir emas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal pada tahun 2020 hingga 2021. Dalam proses penyidikan, Kejari memeriksa sekitar 20 saksi yang terkait dengan kegiatan pengadaan suvenir emas tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tegal, Andie Wicaksono, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari pejabat hingga pegawai yang telah memasuki masa purna tugas.

Andie menyebut bahwa pihak Kejari juga telah memeriksa penerima suvenir emas sebagai bagian dari proses pendalaman perkara. Meskipun demikian, Kejari masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperjelas perkara tersebut.

BACA JUGA:  Digitalisasi Membuka Peluang Perlindungan Data Pribadi Jadi Tantangan Utama

Terkait dugaan adanya gratifikasi maupun penetapan tersangka, Kejari Kota Tegal belum memberikan kesimpulan karena proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Kejari Kota Tegal juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penanganan perkara.