REMBANG – Oknum pegawai Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo ditahan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap siswi di bawah umur di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang. Menyikapi hal ini, pihak KPH Kebonharjo mengambil sejumlah langkah, termasuk kemungkinan pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta program pembinaan internal.
Laksamana Perhutani KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan akan menunggu hasil persidangan sebagai dasar untuk mengambil keputusan lebih lanjut terhadap oknum pegawai tersebut.
“Kalau perkara ini terbukti secara hukum, maka sanksi berupa PHK bisa saja dijatuhkan. Kami masih menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian sebagai dasar penunjukan pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan posisi yang bersangkutan,” ujar Rovi, Senin (9/6).
Diberitakan hariansuarajateng.com sebelumnya, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menagih utang kepada orang tua korban. Saat itu, korban berada di rumah seorang diri. Dugaan tindakan pelecehan terjadi di momen tersebut.
Keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Sale. Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menindaklanjuti laporan secara hukum. Hingga Sabtu (8/6), oknum pegawai tersebut telah resmi ditahan. Sementara itu, korban dijadwalkan memberikan keterangan di Polres Rembang pada Minggu (9/6).
Sebagai upaya preventif, KPH Kebonharjo juga akan melakukan konseling dan pembinaan terhadap seluruh pegawai. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi perilaku menyimpang lainnya di lingkungan kerja.
“Kami memiliki sekitar 160 pegawai. Semuanya akan kami screening. Jika ditemukan indikasi perilaku menyimpang, kami akan lakukan konseling. Bila diperlukan, kami juga akan libatkan tenaga ahli,” jelas Rovi.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPH Kebonharjo untuk menjaga integritas pegawai dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta profesional.
“Kami menghormati segala proses yang sedang berjalan dan mendukung penuh penegakan hukum,” pungkasnya. (rio/yud)