Geger Isu Perselingkuhan di Menoro, Kini Berbalik Jadi Kasus Pencemaran Nama Baik

HARIAN SUARA JATENG REMBANG, Tuduhan perselingkuhan yang sempat menghebohkan warga Desa Menoro, Kecamatan Sedan, kini berbalik menjadi perkara hukum. Seorang warga bernama Solikin resmi melaporkan tetangganya ke Polres Rembang karena diduga telah mencemarkan nama baik istrinya melalui informasi yang dinilai tidak berdasar.

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (29/5/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Abdul Munim. Pelapor menilai tuduhan yang beredar telah merusak kehormatan keluarga dan menimbulkan dampak psikologis yang serius.

Bahkan, menurut Munim, anak dari pelapor disebut mengalami tekanan mental hingga enggan berangkat ke sekolah akibat menjadi bahan perbincangan di lingkungan sekitar.

“Akibat tuduhan yang beredar itu, anak klien kami sampai sekarang tidak mau masuk sekolah karena merasa malu,” ujar Munim kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang muncul pada 18 Mei 2026 terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang perangkat desa dan seorang perempuan warga setempat. Informasi tersebut kemudian berkembang luas dan menjadi konsumsi publik.

Namun, pihak pelapor menilai tuduhan yang beredar tidak pernah dibuktikan secara hukum. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.

“Kami menduga ada unsur pembunuhan karakter terhadap klien kami dan keluarganya. Tuduhan yang belum terbukti kemudian disebarluaskan sehingga menimbulkan kerugian yang nyata,” tegas Munim.

Dalam laporannya, pelapor mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan objektif. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Jangan sampai ruang publik digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Setiap orang memiliki hak atas nama baik dan kehormatannya,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Sementara Polres Rembang juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Exit mobile version