Soal Gaduh Lelang Jabatan Kadin di Rembang, Begini Kata Pakar

Pakar Undip soroti dugaan conflict of interest hingga lemahnya tata kelola birokrasi dalam seleksi JPTP Pemkab Rembang.

Rapat audiensi gaduh lelang jabatan Kadin di Gedung DPRD Rembang, Jumat (8/5/2026). Foto: hariansuarajateng.com

REMBANG – Polemik lelang jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Rembang terus menuai sorotan. Pakar administrasi publik menilai karut-marut seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) itu berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.

Dosen Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro sekaligus Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Rembang, Juang Abdi Muhammad menilai polemik tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, kontroversi lelang jabatan menyangkut tata kelola pemerintahan, etika birokrasi hingga legitimasi politik daerah.

“Seleksi JPTP seharusnya menjadi instrumen untuk memperoleh pejabat yang kompeten berdasarkan merit, bukan berdasarkan kedekatan struktural ataupun relasi kekuasaan tertentu,” kata Juang kepada detikJateng, Rabu (13/5/2026).

Ia mengatakan ketika publik mulai meragukan independensi proses seleksi, maka yang dipertanyakan bukan hanya hasil akhirnya. Namun juga integritas sistem birokrasi di lingkungan Pemkab Rembang.

BACA JUGA:  Menggugah Semangat Kebangsaan, Harmusa Oktaviani Ajak Pemuda Rembang Jaga NKRI Dengan Empat Pilar

“Dalam kajian administrasi publik, birokrasi yang sehat harus mampu menjaga prinsip neutrality dan professional governance. Jika proses seleksi justru memunculkan kontroversi, maka hal itu menunjukkan adanya problem pada aspek governance process dan institutional trust,” ujarnya.

Dosen Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro sekaligus Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Rembang, Juang Abdi Muhammad. Foto: dok pribadi.

Juang juga menyoroti dugaan conflict of interest dalam proses lelang jabatan tersebut. Menurutnya, dugaan konflik kepentingan harus dipandang serius, terlebih bila melibatkan pejabat strategis atau pihak yang memiliki kedekatan dengan pengambil keputusan.

“Dalam tata kelola modern, conflict of interest tidak selalu harus dibuktikan dalam bentuk pelanggaran hukum terlebih dahulu. Persepsi publik mengenai adanya potensi keberpihakan saja sudah cukup untuk menurunkan legitimasi proses seleksi,” jelasnya.

Selain itu, Juang menilai polemik pengiriman berkas hasil seleksi JPTP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa persetujuan Sekda dan Bupati menunjukkan lemahnya tata kelola birokrasi dan pengawasan internal.

BACA JUGA:  Hanura Semakin Yakin Gabung Koalisi Harno di Pilkada Rembang 2024

“Masalah ini seharusnya menjadi pelajaran penting agar ke depan proses seleksi pejabat lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kewenangan,” katanya.

Ia mendorong Pemkab Rembang membuat SOP lebih tegas terkait alur pengiriman berkas seleksi, termasuk pihak yang berwenang mengakses, memverifikasi dan menyetujui dokumen sebelum dikirim ke BKN.

“Sistem digital juga harus menggunakan persetujuan berlapis, sehingga tidak bisa dikirim hanya melalui satu akun operator,” ujarnya.

Menurut Juang, polemik seleksi JPTP juga berpotensi memunculkan skeptisisme di kalangan ASN. Jabatan birokrasi dikhawatirkan dianggap lebih ditentukan faktor kedekatan dibanding kompetensi.

“Dalam jangka panjang, situasi ini dapat melemahkan semangat reformasi birokrasi di daerah karena ASN yang berprestasi bisa kehilangan motivasi apabila merasa sistem tidak berjalan secara adil,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Brandal Alif Resmi Dideklarasikan,Pasukan Baru untuk Keadilan!

Sebelumnya, polemik seleksi JPTP Rembang mencuat setelah hasil pansel enam jabatan kepala dinas diduga dikirim ke BKN tanpa melalui tahapan verifikasi Sekda selaku pejabat berwenang. Akibat persoalan itu, pengumuman hasil seleksi yang semula dijadwalkan akhir April 2026 hingga kini belum dilakukan.