Fakta-fakta Gaduh Lelang Jabatan Kadin di Rembang, Berujung Walkout dan Laporan Polisi

Seleksi kepala dinas di Rembang tuai polemik, proses lelang enam jabatan masih tertahan.

Rapat audiensi gaduh lelang jabatan Kadin di Gedung DPRD Rembang, Jumat (8/5/2026). Foto: hariansuarajateng.com

REMBANG – Polemik seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Rembang terus bergulir. Polemik itu menyeret dugaan akses ilegal akun sistem ASN hingga berujung laporan polisi.

Kisruh tersebut bermula saat Sekda Rembang, Fahrudin, mengaku mendapat telepon dari KPK yang menanyakan perkembangan proses seleksi kepala dinas. Setelah dicek ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), ia mendapati usulan hasil seleksi ternyata sudah terkirim.

Padahal, Fahrudin mengaku belum pernah memberikan persetujuan pengiriman dokumen tersebut. Ia menduga akun Integrated Mutasi (I-Mut) miliknya diakses pihak lain.

“Karena saya merasa tidak pernah meng-ACC atau mengirimkan usulan itu,” kata Fahrudin.

BACA JUGA:  Duh!! Cerita Penjual Bendera Merah Putih di Rembang, Omzet Anjlok Turun Drastis

Menurut Fahrudin, mekanisme pengiriman dokumen ke BKN seharusnya melalui tahapan persetujuan BKD, Sekda sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB), lalu bupati. Namun, dokumen seleksi justru sudah masuk ke sistem BKN tanpa sepengetahuannya.

Di sisi lain, BKD Rembang mengakui pengiriman berkas dilakukan menggunakan akun admin BKD. Kabid Mutasi BKD Rembang, Khotib, menyebut langkah itu diambil karena keterbatasan waktu pengiriman.

Khotib mengatakan pengiriman dilakukan agar tidak melewati tenggat dari BKN. Meski demikian, ia mengakui langkah tersebut tidak sesuai prosedur karena melewati persetujuan Sekda.

“Karena waktunya mepet, akhirnya dikirim lewat admin BKD,” ujarnya.

Akibat polemik tersebut, usulan hasil seleksi dikembalikan BKN karena dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi. Proses lelang enam jabatan kepala dinas pun hingga kini masih tertahan.

BACA JUGA:  Polwan Pertama Jadi Komandan Upacara HUT RI di Rembang

Enam jabatan yang dilelang meliputi Kepala BKD, Kepala Disdukcapil, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinpermades, Kepala Dinbudpar, dan Kepala Dinsos PPKB. Seleksi itu sebelumnya telah memasuki tahap penyerahan tiga nama terbaik dari panitia seleksi kepada bupati melalui Sekda.

Persoalan kemudian melebar setelah Fahrudin melaporkan dugaan akses ilegal sistem tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Ia menegaskan laporan itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan akun sistem ASN.

“Saya ingin membuktikan apakah benar ada akses ilegal atau tidak,” tegasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Pemkab Rembang juga mencopot Plt Kepala BKD Rembang. Jabatan tersebut kini diisi Asisten II Setda Rembang, Mardi.

BACA JUGA:  Terdampak Kekeringan, Petani Tembakau di Kecamatan Sumber Menjerit

Karut-marut lelang jabatan itu turut memicu audiensi di DPRD Rembang. Bahkan rapat sempat diwarnai aksi walkout dari tiga peserta karena forum dinilai tidak menghasilkan keputusan jelas terkait kelanjutan seleksi.

Sementara itu, Bupati Rembang, Harno, mengatakan keputusan akhir terkait kelanjutan seleksi masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Pemkab disebut masih mempertimbangkan sejumlah opsi, mulai pengiriman ulang berkas hingga mengulang seleksi dari awal.