Arab Saudi Soroti Pelanggaran Penyelenggaraan Haji oleh Indonesia

Nota tersebut merinci sejumlah temuan yang dianggap melanggar ketentuan resmi Kerajaan Arab Saudi.

Nota Diplomatik Kerajaan Arab Saudi. (Foto - hariansuarajateng.com)

Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyampaikan keprihatinan atas sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh pihak Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam nota diplomatik yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Dalam dokumen bertanggal 10 Zulhijjah 1446 Hijriah atau 16 Juni 2025 Masehi itu, Kedutaan Arab Saudi menyebut bahwa pelanggaran terjadi sejak tahap awal kedatangan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci hingga pada pelaksanaan ibadah haji.

Nota tersebut merinci sejumlah temuan yang dianggap melanggar ketentuan resmi Kerajaan Arab Saudi. Di antaranya adalah pendaftaran jemaah haji Indonesia secara tidak resmi dalam program persiapan dini, penempatan jemaah di hotel-hotel yang tidak sesuai standar, serta pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekah tanpa mengikuti prosedur kesehatan.

BACA JUGA:  Mengawal Aspirasi Rakyat,Asrori dari Gerindra Respon Positif Kunjungan Titiek Soeharto di Rembang

Pemerintah Arab Saudi juga mencatat adanya pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan dan kemampuan fisik jemaah, yang berkontribusi pada tingginya angka kematian di kalangan jemaah asal Indonesia sebelum ibadah haji dimulai. Angka kematian itu, menurut nota tersebut, mencapai 50 persen dari total kematian jemaah asing.

Tak hanya itu, Kedutaan Arab Saudi menyoroti ketiadaan kontrak resmi antara penyelenggara haji Indonesia dengan proyek “Adhahi” – layanan resmi pemotongan hewan kurban yang diwajibkan selama musim haji. Jemaah juga dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap program resmi pemotongan hewan kurban dan dam sebagaimana yang diatur pemerintah Saudi.

Kedutaan meminta agar nota diplomatik ini segera disampaikan kepada otoritas penyelenggara haji di Indonesia agar dilakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

BACA JUGA:  Peringati HUT RI ke-79 , Bupati Rembang Ajak Warga Gelorakan Semangat "Persatuan Indonesia"

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Agama RI maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terkait peringatan yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut. (*)