Hendak Berteransaksi, Dua Kurir Narkoba di Rembang Berhasil Dibekuk Polisi

REMBANG, hariansuarajateng.com- Dua pria berinisial WRS dan MNH, warga rembang tak berkutik ketika jajaran petugas dari satresnarkoba Polres Rembang mengamankan dirinya saat hendak bertransaksi dengan barang bukti satu paket narkotika dengan jenis Sabu yang dimasukan didalam bungkus rokok, dengan berat 0,20 gram.

Bermula dari adanya laporan masyarakat, sering adanya transaksi narkotika di area tersebut, tepatnya di desa sluke kecamatan sluke,sebelah minimarket.
tepat pada bulan mei kemarin, jajaran Sateresnarkoba Polres Rembang bergerak cepat, dengan mendatangi lokasi tersebut, ditemukanlah dua orang mencurigakan ,dan langsung diamanakan beserta barang buktinya.

Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika, diamana keduanya adalah kurir yang hendak bertransaksi, namun naas mereka ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Rembang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Rembang Ungkap Komplotan Curanmor yang Beraksi di Acara Dangdut dan Ketoprak, Puluhan Motor Kembali ke Pemiliknya

Kepada awak media, kompol M.Fadhlan selaku Wakapolres Rembang, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang juga merupakan DPO adalah seorang kurir Narkoba, diamana hasil dari berjualan narkoba mereka jadikan upah.
Saat ini tersangka berhasil diamankan dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang di taruh didalam bungkus rokok di saku celana.

“Tersangka ini merupakan kurir Narkoba, dan Ternyata mereka juga DPO,dengan adanya laporan dari masyrakat ,tim dari Satresnarkoba berhasil membekuk ke dua tersangka, dengan barang bukti satu paket Narkotika Golongan satu, jenis Sabu, seberat 0,20 Gram, yang disimpan di saku celana.” Ujarnya.

Maka dengan tindakan tersebut, keduanya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 undang undang republik indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika/ pasal 55 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.