Tim Kuasa Hukum SM Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Anggota DPRD Rembang ke BK

Tim kuasa hukum SM saat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran etik ke DPRD Kabupaten Rembang, Senin (14/9/2026).

Rembang, hariansuarajateng.com- Dugaan kedekatan khusus antara oknum anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WO dengan Z, perempuan yang merupakan istri dari SM, salah satu kepala desa di Kecamatan Kragan, kini resmi masuk ke ranah etik DPRD.

Tim kuasa hukum SM melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang pada Senin (14/9/2026). Surat tersebut ditembuskan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang.

Pengaduan itu disertai klaim adanya sejumlah bukti, mulai dari riwayat percakapan, foto, hingga video yang disebut merekam WO dan Z berada bersama di sebuah kamar hotel.

Ahmad Badrussomad, anggota tim kuasa hukum SM, mengatakan pihaknya tidak sekadar menyampaikan dugaan berdasarkan cerita, tetapi telah menyiapkan sejumlah dokumentasi untuk mendukung laporan tersebut.

“Secara umum ada riwayat chatting, ada video, ada foto mereka berdua, kemudian ada dokumentasi hotel,” kata Badrus.

Menurut Badrus, dugaan kedekatan tersebut berlangsung dalam rentang 19 Agustus 2025 hingga 3 Maret 2026.

Dari penelusuran terhadap komunikasi yang dimiliki, pihaknya menyebut setidaknya terdapat lima kali pertemuan yang menjadi bagian dari materi pengaduan.

BACA JUGA:  Iduladha PPP Rembang; sebagai Momentum Refleksi Politik

Sejumlah lokasi hotel juga disebut dalam pengaduan, di antaranya Hotel Horison Semarang, dan Hotel Novotel Gresik.

Yang membuat persoalan semakin serius, kata Badrus, pihaknya juga memiliki rekaman video yang disebut memperlihatkan WO dan Z berada di dalam kamar hotel.

“Ada video yang memperlihatkan mereka berdua di dalam kamar. Itu masih kami simpan dan akan kami serahkan untuk kepentingan pembuktian apabila nanti diminta oleh Badan Kehormatan,” ujarnya.

Badrus menegaskan pihaknya tidak akan membuka rekaman tersebut ke publik karena menyangkut ranah pribadi. Bukti akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk dinilai sesuai ketentuan.

“Materi yang sifatnya pribadi tidak kami buka ke publik. Nanti kami serahkan ketika ada pemanggilan dari Badan Kehormatan,” katanya.

Persoalan tersebut juga semakin menjadi perhatian karena Z disebut hingga kini masih berstatus sebagai istri sah SM.

Badrus mengatakan rumah tangga SM dan Z telah mengalami keretakan dan keduanya kini disebut telah pisah rumah.

BACA JUGA:  Bukan Sekadar Hiburan Festival Unen-Unen Rembang Jadi Panggung Hidup Seni dan Budaya

“Per hari ini masih berstatus suami istri. Tetapi hubungan sudah retak dan sudah pisah rumah sejak persoalan itu diketahui,” ungkapnya.

Terkait munculnya isu pemerasan, Badrus membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, persoalan itu justru berawal dari relasi usaha yang kemudian berkembang menjadi persoalan pribadi.

“Kalau disebut pemerasan, menurut kami tidak demikian. Ada relasi dalam rencana pembuatan usaha, kemudian berkembang menjadi persoalan pribadi,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum kini menyerahkan proses tersebut kepada BK DPRD Rembang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik berdasarkan bukti yang nantinya disampaikan.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Biarkan Badan Kehormatan yang menilai berdasarkan bukti dan aturan,” tegas Badrus.

Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten Rembang, Raidiyanto, membenarkan adanya surat pengaduan tersebut.

Ia mengatakan pengaduan selanjutnya menunggu disposisi Ketua DPRD sebelum diteruskan kepada Badan Kehormatan.

“Untuk tindak lanjut, kita tinggal menunggu disposisi dari Ketua DPRD. Setelah itu nanti akan ditindaklanjuti, khususnya Badan Kehormatan,” kata Raidiyanto.

BACA JUGA:  Buntut Keluhan Motor Loyo, Pertamina dan Polisi Gerebek SPBU di Rembang!

Menurutnya, waktu penanganan belum dapat dipastikan karena harus menyesuaikan agenda DPRD.

“Untuk berapa lamanya kita tidak bisa memprediksi karena agenda DPR sendiri cukup sibuk,” ujarnya.

Terkait perkembangan perkara, Raidiyanto mengatakan DPRD akan menyampaikan informasi melalui mekanisme resmi.

“Nanti akan ada penyampaian dari pihak DPRD terkait tindak lanjut maupun hasil yang dilakukan Badan Kehormatan. Transparansi tetap kita utamakan,” jelasnya.

Raidiyanto juga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pernah ada pengaduan serupa sebelum 2026.

“Saya di sini baru tahun 2026, jadi untuk data sebelum itu saya kurang mengetahui,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, WO belum memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon, namun yang bersangkutan belum merespons panggilan. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi WO untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.