Praktisi Hukum Kritik BPPKAD Rembang Soal Ketertutupan Data Penunggak Pajak

Kritik dilontarkan menyusul dugaan adanya perusahaan dengan tunggakan pajak bernilai besar yang tidak dipublikasikan ke masyarakat.

Abd Munim Praktisi Hukum di Kabupaten Rembang. (Foto: hariansuarajateng.com)

Rembang Praktisi hukum asal Rembang, Abdul Munim, mengkritik Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang karena dinilai tidak transparan dalam menyampaikan data perusahaan yang menunggak pajak.

Kritik dilontarkan menyusul dugaan adanya perusahaan dengan tunggakan pajak bernilai besar yang tidak dipublikasikan ke masyarakat.

Menurut Munim, sikap tertutup BPPKAD bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui nama-nama perusahaan yang tidak taat membayar pajak karena menyangkut kepentingan publik dan pendapatan daerah.

“Pajak itu uang rakyat. Kalau ada perusahaan yang tidak membayar pajak, masyarakat berhak tahu. Ini bukan rahasia dagang,” ujar Munim, Kamis (11/7).

Ia menilai, enggannya BPPKAD mengungkap identitas para penunggak pajak justru menimbulkan kecurigaan. Terlebih, jika nilai tunggakan tergolong besar dan berlangsung dalam waktu lama.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Rp 200 Juta untuk Perbaikan Sarana Pasar Kreatif Lasem, Fokus Atasi Banjir dan Fasilitas Kuliner

“Saya mencium ada aroma ketertutupan yang tidak sehat. BPPKAD jangan bersembunyi di balik alasan administrasi atau etika birokrasi. Keterbukaan itu mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Munim menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberikan tekanan sosial kepada perusahaan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlakuan yang adil terhadap seluruh wajib pajak tanpa diskriminasi.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah hanya tegas kepada pelaku usaha kecil, tapi lunak kepada perusahaan besar yang punya akses ke kekuasaan,” ujarnya.

Ia mendorong BPPKAD segera mengumumkan jumlah tunggakan, nama-nama perusahaan, serta langkah penagihan yang sudah dilakukan.

Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan fiskal.

BACA JUGA:  Semarak HUT RI ke-79, Desa Ketanggi Rembang Gelar Pentas Seni 2024

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPPKAD Kabupaten Rembang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (*red)