19 Hari Ketua DPRD Rembang Supadi Bolos Kerja, Badan Kehormatan DPRD Rembang Belum Berikan Sanksi

Rembang,hariansuarajateng.com- Sudah lebih dari sebulan ditahan otoritas Saudi karena melanggar visa haji, Ketua DPRD Rembang Supadi belum juga bisa kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses hukum di Arab Saudi.

Saat ini, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang pun masih menunggu status resmi dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menentukan sanksi terhadap Supadi.

Sekertaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kemlu sebagai dasar pertimbangan pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku.

“Mulai izin cuti haji itu sejak tanggal 31 Mei hingga 25 Juni. Sedangkan, untuk 26 Juni hingga sekarang sudah 19 hari bolos kerja. Jadi untuk sekarang yang melaksanakan tugas adalah wakilnya, sambil menunggu keterangan resmi tertulis dari Kemlu,” ungkap Sekertaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo kepada wartawan, Senin (15/07).

Saat ini, lanjut Purnomo, pihaknya sudah melayangkan surat ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia serta bantuan hukum. Dari dasar keterangan tertulis itu, nantinya bisa menjadi bahan dasar pertimbangan pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku.

“Jadi belum ada jawaban tertulis atau penyampaian resmi Kemlu. Jadi kami masih menunggu surat terkait dengan ketentuan apakah dugaan tersebut melanggar atau tidak. Intinya kami masih menunggu surat resmi terkait status keberadaan beliau,” jelasnya.

“Untuk jabatan Ketua DPRD Rembang sendiri akan berakhir pada 20 Agustus 2024 mendatang. Jadi jabatan semua anggota dewan berakhir ketika anggota dewan yang baru mengucapkan sumpah. Pak Supadi juga terpilih lagi, jika ditanggal 20 Agustus tidak hadir ya terpaksa gagal dilantik,” pungkasnya.

Exit mobile version