Dindikpora Rembang Gerak Cepat Luruskan Notifikasi Potongan ASN, Transparansi Jadi Prioritas

Rembang , Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang meluruskan kesalahpahaman yang sempat berkembang di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait munculnya potongan sebesar Rp15 ribu pada notifikasi transaksi m-banking.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang diikuti seluruh kepala sekolah SD dan SMP beserta bendahara gaji di Aula Lantai 2 Kantor Dindikpora Kabupaten Rembang, Kamis(6/8).

Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Solchan, mengatakan, kebingungan ASN bermula dari notifikasi transaksi yang hanya menampilkan keterangan “Dindikpora P3K” tanpa menjelaskan secara rinci jenis iuran yang dipotong. Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa Dindikpora melakukan pemotongan dana secara langsung.

“Padahal nominal Rp15 ribu yang muncul tersebut merupakan iuran Korpri. Di bawahnya juga terdapat iuran lain seperti dana sosial maupun Baznas. Karena keterangan yang tampil belum rinci, akhirnya menimbulkan persepsi yang berbeda,” jelas Solchan Sabtu 8/8.

Ia menerangkan, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang menggunakan data rekening dari aplikasi web gaji. Sistem tersebut belum mampu menampilkan rincian setiap jenis iuran dalam notifikasi transaksi.

Untuk menghindari kesalahpahaman serupa, Dindikpora akan menata kembali administrasi sekaligus menyosialisasikan mekanisme seluruh iuran yang berlaku di lingkungan pendidikan. Mulai dari iuran Korpri, Baznas, dana sosial (Dansos), Dharma Wanita, PGRI hingga iuran organisasi lainnya sesuai ketentuan.

Solchan juga menegaskan bahwa iuran yang bersifat sukarela, seperti Baznas maupun dana sosial, tidak boleh dipaksakan kepada ASN.
“Urusan zakat, infak, sedekah maupun dana sosial merupakan pilihan pribadi. Tidak boleh ada paksaan. Yang bersedia dipersilakan ikut, sedangkan yang tidak bersedia juga harus dihormati,” tegasnya.

Ia meminta para kepala sekolah, pengurus Korpri, pengurus dana sosial, dan koordinator pendidikan di tingkat kecamatan untuk menyampaikan hasil sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan agar tidak muncul lagi informasi yang simpang siur.

Selain itu, Dindikpora bersama pihak perbankan akan menyempurnakan sistem notifikasi transaksi agar setiap potongan yang masuk dapat ditampilkan secara lebih detail.

“Ke depan, notifikasi yang muncul harus menjelaskan jenis iurannya secara jelas, misalnya iuran Korpri, dana sosial, atau bentuk iuran lainnya. Dengan demikian, tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai asal maupun tujuan iuran tersebut,” pungkasnya.

Exit mobile version